Pages

Hadits-hadits Lemah yang Berkaitan dengan Bulan Ramadlan



Penulis: Al Ustadz Azhari Asri

Sering kali kita mendengar para khatib di atas mimbar membawakan hadits-hadits tentang Ramadlan dan keutamaannya. Di antara hadits-hadits yang mereka bawakan ada yang shahih dan ada yang dlaif, bahkan maudlu’ (palsu).
Namun sangat disayangkan ketika membawakan hadits-hadits lemah, mereka tidak menerangkan tentang kelemahannya kepada hadirin yang awam tentang permasalahan hadits
sehingga orang-orang yang mendengarnya menyangka bahwa hadits-hadits itu adalah ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sama sekali bukan!
Oleh karena itu penulis mencoba mengangkat permasalahan ini sebagai nasehat kepada seluruh kaum muslimin, baik para khatibnya maupun pendengarnya.

Tidak Boleh Beramal dengan Hadits Lemah dalam Hal Fadlailul A’mal (Keutamaan Amal)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hafidhahullah berkata:
“Di kalangan ahli ilmu dan para penuntut ilmu telah masyhur bahwa hadits dlaif boleh diamalkan dalam fadlailul a’mal. Mereka menyangka bahwa perkara ini tidak diperselisihkan. Bagaimana tidak, Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam berbagai kitab beliau bahwa hal itu telah disepakati.
Tetapi pernyataan beliau itu terbantah karena perselisihan dalam masalah ini ma’ruf. Sebagian besar para muhaqiq (peneliti hadits) berpendapat bahwa hadits dlaif tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam perkara-perkara hukum maupun keutamaan-keutamaan.



Syaikh Al-Qasimi rahimahullah dalam Qawaid At-Tahdits hal. 94 mengatakan bahwa pendapat tersebut (yakni hadits dlaif tidak diamalkan secara mutlak, pent) diceritakan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyunul Atsar dari Yahya bin Ma’in dan dalam Fathul Mughits beliau menyandarkannya kepada Abu Bakar bin Al-Arabi. Pendapat itu juga merupakan pendapat Bukhari, Muslim dan Ibnu Hazm.
Aku (Syaikh Al-Albani) katakan bahwa inilah yang benar menurutku, tidak ada keraguan padanya karena beberapa perkara:
Pertama, hadits dlaif hanya mendatangkan sangkaan yang salah (dhanul marjuh).
Tidak boleh beramal dengannya berdasarkan kesepakatan. Barangsiapa mengecualikan boleh beramal dengan hadits dlaif dalam fadlailul a’mal, hendaknya dia mendatangkan bukti. Sungguh sangat jauh!
Kedua, yang aku pahami dari ucapan mereka tentang fadlail a’mal yaitu amal-amal yang telah disyariatkan berdasarkan hadits shahih, kemudian ada hadits lemah yang menyertainya yang menyebutkan pahala khusus bagi orang yang mengamalkannya.
Maka hadits lemah dalam keadaan semacam ini boleh diamalkan dalam fadlailul a’mal. (Yakni dari segi adanya dalil tentang asal amal itu, bukan dari segi adanya dalil yang menetapkan pahala yang khusus pada amal itu. (Ilmu Ushulil Bida’ hal. 15)), karena hal itu bukan pensyariatan amal itu tetapi semata-mata sebagai keterangan tentang pahala khusus yang diharapkan oleh pelakunya. Oleh karena itu ucapan sebagian ulama dimaksudkan seperti ini.
Seperti Syaikh Ali Al-Qari rahimahullah dalam Al-Mirqah 2/381 mengatakan bahwa hadits lemah diamalkan dalam perkara fadlail walaupun tidak didukung secara ijma’ sebagaimana keterangan Imam Nawawi. Yaitu pada amal yang shahih berdasarkan Kitab dan Sunnah.
Dengan dasar inilah maka beramal dengan hadits lemah diperbolehkan jika telah ada hadits shahih yang menunjukkan disyariatkannya amal itu. Akan tetapi kebanyakan orang yang berpendapat seperti itu tidak memaksudkan makna itu. Buktinya kita menyaksikan mereka beramal dengan hadits-hadits dlaif yang tidak terkandung dalam hadits-hadits shahih.
Seperti Imam Nawawi dan yang mengikutinya menganggap sunnah menjawab ucapan orang yang mengumandangkan iqamah ketika mengucapkan dua kalimat (qad qamatis shalah, qad qamatis shalah) dengan ucapan aqamahallah wa adamaha (semoga Allah menegakkannya dan melazimkannya), padahal hadits tentang masalah ini lemah (Lihat keterangan kedlaifannya dalam Al-Irwa` 241, Ilmu Ushul Bida’ 157.).

Amal ini tidak ditetapkan pensyariatannya kecuali pada hadits lemah tersebut. Meskipun demikian mereka menganggap hal itu sunnah. Padahal perkara sunnah adalah salah satu hukum di antara kelima hukum [Yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.] yang harus ditetapkan berdasarkan dalil.
Betapa banyak perkara-perkara yang mereka anggap disyariatkan dan disunnahkan bagi manusia hanya didasari dengan hadits-hadits dlaif yang tidak ada asal pensyariatannya dalam hadits shahih. Akan tetapi di sini tidak mungkin untuk mencantumkan berbagai contoh. Cukuplah salah satu contoh yang telah aku sebutkan.
Yang terpenting di sini adalah hendaklah orang-orang yang menyelisihi hal ini mengetahui bahwa beramal dengan hadits lemah dalam perkara fadlail tidak mutlak menurut orang-orang yang berpendapat dengannya.
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Tabyinul ‘Ujab hal. 3-4 bahwa para ahli ilmu telah bermudah-mudah dalam membawakan hadits-hadits tentang fadlail walaupun memiliki kelemahan selama tidak maudlu’ (palsu).
Seharusnya hal itu diberi syarat yaitu orang yang beramal dengannya meyakini bahwa hadits itu lemah dan tidak memasyhurkannya sehingga orang tidak beramal dengan hadits lemah dan mensyariatkan apa yang tidak disyariatkan. Atau sebagian orang-orang jahil menyangka bahwa hadits itu adalah shahih. Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Ustadz Abu Muhammad bin Abdus Salam dan lain-lain.
Hendaknya setiap orang khawatir jika termasuk dalam ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ.
Barangsiapa menceritakan dariku satu hadits yang dianggap dusta, maka dia termasuk pendusta.
Maka bagaimana orang yang mengamalkannya?!
Tidak ada perbedaan antara mengamalkan suatu hadits dalam perkara hukum atau dalam perkara fadlail, sebab semuanya adalah syariat.
Inilah tiga syarat penting diperbolehkan beramal dengan hadits lemah:
1. Hadits itu tidak maudlu’.
2. Orang yang mengamalkannya mengetahui bahwa hadits itu dlaif.
3. Tidak memasyhurkan beramal dengannya.
Tetapi sangat disayangkan kita menyaksikan kebanyakan ulama lebih-lebih orang awam meremehkan syarat-syarat ini. Mereka mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui kelemahannya.
Kalaupun mereka mengetahui kelemahannya mereka tidak mengetahui apakah kelemahannya ringan atau sangat parah sehingga tidak boleh diamalkan.
Kemudian mereka memasyhurkannya sebagaimana halnya beramal dengan hadits-hadits shahih! Oleh karena itu banyak ibadah-ibadah di kalangan kaum muslimin yang tidak shahih dan memalingkan mereka dari ibadah-ibadah yang shahih yang diriwayatkan dengan sanad-sanad yang shahih.
Kemudian syarat-syarat tersebut menguatkan pendapat kami bahwa sebagian besar ulama tidak menginginkan makna yang kami anggap kuat tadi. Sebab satu pun di antara syarat-syarat itu tidak diterapkan sebagaimana yang tampak.
Menurutku (Syaikh Al-Albani), Al-Hafidh Ibnu Hajar cenderung kepada tidak boleh beramal dengan hadits lemah berdasarkan ucapan beliau yang telah lewat bahwa tidak ada perbedaan antara mengamalkan suatu hadits dalam perkara hukum atau dalam fadlail sebab semuanya adalah syariat.
Inilah yang hak, karena hadits dlaif yang tidak ada penguatnya kemungkinan adalah dusta, bahkan pada umumnya dusta dan palsu. Hal ini ditegaskan oleh sebagian ulama.
Orang yang membawakan hadits dlaif termasuk dalam ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…yang tampak bahwa hadits itu dusta.” Yaitu dia menampakkan seperti itu. Oleh karena itu Al-Hafidh menambahkan dengan ucapannya: ‘Maka bagaimana dengan orang yang mengamalkannya?!’
Hal ini dikuatkan dengan perkataan Imam Ibnu Hibban bahwa setiap orang yang ragu terhadap apa yang dia riwayatkan, shahih atau tidak shahih, maka dia termasuk dalam hadits (yang berisi ancaman tersebut). Dan kita katakan seperti perkataan Al-Hafidh: ‘Maka bagaimana dengan orang yang mengamalkannya?’ Inilah penjelas dari maksud ucapan Al-Hafidh tersebut.
Adapun jika ucapan beliau dimaksudkan kepada larangan memakai hadits maudlu’ dan tidak ada perbedaan antara perkara hukum dan fadlail adalah sangat jauh dari konteks ucapan Al-Hafidh. Sebab ucapan beliau adalah dalam pembahasan hadits dlaif, bukan maudlu’. Sebagaimana hal itu tidak tersembunyi.
Apa yang kami sebutkan tidak menafikan bahwa Al-Hafidh menyebutkan syarat-syarat itu untuk mengamalkan hadits dlaif. Sebab kita katakan bahwa Al-Hafidh menyebutkan perkataan itu kepada orang-orang yang membolehkan memakai hadits lemah dalam perkara fadlail selama tidak maudlu’.
Seakan-akan beliau berkata kepada mereka: ‘Jika kalian berpendapat demikian maka seharusnya kalian menerapkan syarat-syarat ini.’
Al-Hafidh tidaklah menyatakan dengan tegas bahwa dia menyetujui mereka dalam pembolehan (beramal dengan hadits-hadits lemah, pent) dengan syarat-syarat itu. Bahkan di akhir ucapan beliau menegaskan sebaliknya seperti yang telah kita terangkan.
Kesimpulannya bahwa beramal dengan hadits lemah dalam perkara fadlailul a’mal tidak diperbolehkan sebab menyelisihi hukum asal dan tidak ada dalilnya.
Orang yang membolehkannya harus memperhatikan syarat-syarat tersebut dan konsisten dengan syarat-syarat iltu ketika mengamalkan hadits lemah. Wallahul muwaffiq.” Sampai di sini keterangan Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah hal. 34-38.


Hadits-hadits Lemah yang Berkaitan dengan Bulan Ramadlan
Setelah kita mengetahui bahwa pendapat yang kuat dalam masalah hadits dlaif adalah tidak boleh dipakai sekalipun dalam fadlailul a’mal dan seandainya diperbolehkan harus dipenuhi syarat-syarat tersebut.
Maka pada pembahasan terakhir ini kita akan menukil beberapa hadits lemah yang diucapkan para khatib dan diamalkan di bulan Ramadlan dari kitab Shifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadlan karya Syaikh Salim Al-Hilali dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid hal. 109-113. Beliau berdua menyebutkan beberapa hadits beserta penilaiannya.
لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا فِي رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِي أَنْ يَكُوْنَ رَمَضَانُ السَّنَةَ كُلَّهَا، إِنَّ الْجَنَّةَ لَتُزَيَّنْ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ…
Seandainya hamba-hamba itu mengetahui apa yang ada di bulan Ramadlan niscaya umatku berangan-angan agar Ramadlan setahun penuh. Sesungguhnya surga dihiasi untuk Ramadlan dari ujung tahun ke tahun berikutnya. (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 1886, Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Maudlu’at 2/188-189, Abu Ya’la dalam Musnadnya sebagaimana di dalam Al-Mathalib Al-’Aliyah (qaf 46/alif-ba/naskah manuskrip) dari jalan Jarir bin Ayub Al-Bajali dari Sya’bi dari Nafi’ bin Bardah dari Abu Mas’ud Al-Ghifari).
Hadits ini maudlu’, cacatnya pada Jarir bin Ayyub.
Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam Lisanul Mizan (2/101) dan berkata: “Dia terkenal dengan kelemahannya.”
Kemudian Ibnu Hajar menukil ucapan Abu Nu’aim tentang dia: “Dia pemalsu hadits,”
sedang dari Bukhari: “Dia meriwayatkan hadits mungkar
dan dari Nasai: “Dia matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya)!!
Ibnul Jauzi menghukumi dia sering memalsukan hadits.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ… وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ…
Wahai manusia, kalian telah dinaungi bulan yang agung, bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Allah menjadikan puasa pada bulan itu sebagai kewajiban dan shalat malam sebagai sunnah. Barangsiapa bertaqarub di dalamnya dengan satu kebaikan, maka dia seperti menunaikan suatu kewajiban pada bulan lain… Ramadlan adalah bulan awalnya adalah rahmat, pertengahannya adalah ampunan dan akhirnya adalah kemerdekaan dari api neraka… Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no. 1887, Al-Muhamili dalam Amalinya no. 293, Al-Ashbahani dalam At-Targhib (qaf/178, ba’/naskah manuskrip) dari jalan Ali bin Zaid bin Jad’an dari Sa’id bin Al-Musayyib dari Salman.
Sanad hadits ini lemah, karena kelemahan Ali bin Zaid.
Ibnu Sa’ad berkata: “Dia (Ali bin Zaid) lemah, tidak dapat dijadikan hujah.”
Ahmad bin Hanbal berkata: “Dia tidak kuat.”
Ibnu Ma’in berkata: “Dia dlaif.”
Ibnu Abi Haitsamah berkata: “Dia dlaif dalam segala hal.”
Ibnu Khuzaimah berkata: “Aku tidak berhujah dengannya karena hapalannya jelek.”
Demikian dalam Tahdzibut Tahdzib (7/322-323).
Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkan hadits tersebut, dengan ucapan: “Jika hadits ini shahih.”
Ibnu Hajar berkata dalam Al-Athraf: “Tidak diperselisihkan tentang Ali bin Zaid bin Jad’an, dia adalah dlaif.
Ibnu Abi Hatim menukil dari ayahnya (Abu Hatim) di dalam I’lalul Hadits 1/249): “Hadits ini mungkar.”
صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
Puasalah kalian, niscaya kalian sehat.
Ini adalah potongan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adi dalam Al-Kamil 7/2521 dari jalan Nahsyal bin Said dari Ad-Dlahhak dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma.
Nahsyal adalah matruk, dia berdusta dan Ad-Dlahhak tidak mendengar langsung dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma.
Diriwayatkan pula oleh At-Thabrani dalam Al-Ausath (1/qaf – 69/alif – Majma’ul Bahrain). Demikian pula Ibnu Bukhait dalam Juz’unya sebagaimana dalam Syarhul Ihya’ 7/401 dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud dari Zuhair bin Muhammad dari Suhail bin Abu Shalih dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu.
Sanad hadits ini lemah.
Abu Bakar Al-Atsram berkata: “Aku mendengar Ahmad berkata: “Mereka (orang-orang Syam) meriwayatkan beberapa hadits munkar dari Zuhair.”
Abu Hatim berkata: “Hapalan Zuhair jelek. Haditsnya ketika di Syam lebih munkar daripada haditsnya di Irak karena hapalannya jelek.”
Al Ajali berkata: “Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh penduduk Syam darinya tidak menakjubkan aku.” Demikian dalam Tahdzibul Kamal 9/417.
Aku (Syaikh Ali) katakan bahwa Muhammad bin Sulaiman adalah penduduk Syam. Biografinya terdapat dalam Tarikh Dimasyk 15/qaf 386 – naskah manuskrip). Riwayatnya dari Zuhair –sebagaimana ditegaskan oleh para imam- adalah munkar. Di antaranya adalah hadits ini.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِعُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ.
Barangsiapa membatalkan (puasanya) satu hari dari bulan Ramadlan tanpa udzur dan sakit, maka tidak dapat diqadla` walaupun dia puasa sepanjang tahun.
Hadits ini disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya (4/160 – Fathul Bari) secara mu’alaq tanpa sanad. Disebutkan sanad-sanadnya oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 1987, Tirmidzi 723, Abu Dawud 2397, Ibnu Majah 1672, Nasai dalam Al-Kubra, sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 10/373, Al-Baihaqi 4/228, Ibnu Hajar dalam Ta’liqut Ta’liq 3/170 dari jalan Abul Muthawwis dari ayahnya dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu.
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 4/161:
“Hadits ini banyak diperselisihkan pada Habib bin Abi Tsabit. Sehingga hadits ini memiliki tiga ‘ilat (cacat), yaitu: idltirab (sanadnya goncang), keadaan Abul Muthawis majhul (tidak dikenal), Abul Muthawwis mendengar dari ayahnya dari Abu Hurairah diragukan.
Ibnu Khuzaimah setelah meriwayatkan hadits ini berkata dengan ucapan:
“Aku tidak mengetahui siapa Ibnul Muthawis dan ayahnya.” Sehingga hadits ini juga dlaif.
Demikian empat hadits yang didlaifkan oleh para ulama. Meskipun demikian masih sering terdengar dan terbaca pada setiap bula Ramadlan yang diberkahi ini khususnya.
Memang sebagian hadits tersebut mengandung makna yang shahih yang terdapat dalam syariat kita yang lurus ini, namun tidak boleh kita sandarkan hadits yang tidak shahih itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam.
(Dinukil dari Majalah Salafy edisi XXIII/Ramadlan/1418 H/1998 M rubrik Mabhats, penulis ustadz Azhari Asri (murid syaikh Yahya al Hajuri dan syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah). http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=30)